Eriq's posts with tag: kerjaan

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag kerjaan
Photo Album[Dinas] Makassar, 15-17 Juli 2008 (73 photos)Jul 24, '08 1:29 PM
for everyone

Photo AlbumICT Expo 2008 (day 2) (30 photos)May 22, '08 6:18 PM
for everyone
ddd
dThumbnaild
ddd
Beberapa foto ICT Expo 2008 di PRJ Kemayoran. Acaranya sendiri berlangsung 4 hari (21-24 Mei 2008).

Photo Album[Dinas] Lombok, 23-25/04/08 (77 photos)Apr 27, '08 11:36 AM
for everyone
ddd
dThumbnaild
ddd
Beberapa foto waktu ke Lombok.. Damn gak sempet ke pantainya :(

Photo AlbumJumpa Pers Depkominfo, 11/04/2008 (25 photos)Apr 11, '08 4:26 AM
for everyone
ddd
dThumbnaild
ddd
Foto pas Jumpa Pers Depkominfo mengenai keterangan pemerintah tentang penutupan konten film fitna dan demo software anti pornografi.

Jumpa Pers dihadiri oleh Menkominfo, Dirjen Aptel, Dirjen Postel, Kepala BIP, wakil dari APJII dan Blogger.

cek aja email dari google :-)

Blog EntryRUU ITE disahkanMar 25, '08 4:47 AM
for everyone
Just a quick update

Akhirnya hari ini, Selasa 25 Maret 2008 Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disahkan.

Berikut ini adalah Press Releasenya

PRESS RELEASE

RUU ITE DISAHKAN

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disahkan hari ini, setelah naskah RUU ITE diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPR RI lewat Rapat Paripurna, Selasa, 25 Maret 2008. Setelah menanti sekitar lima tahun, Indonesia akan segera memiliki payung hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

RUU ITE usulan Pemerintah semula terdiri 13 Bab dan 49 Pasal serta Penjelasan. Setelah melalui pembahasan pada tahap Pansus, Panja, Timus, Timsin, rumusan RUU ITE menjadi 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan. Dengan demikian terdapat penambahan sebanyak 5 (lima) Pasal.

RUU ITE mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama Rancangan Undang Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE). Semula RUU ini dinamakan Rancangan Undang Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU IKTE) yang disusun oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi - Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI).

Setelah Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI No 9 Tahun 2005, tindak lanjut RUU ITE  kembali digulirkan. Pada tanggal 5 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  melalui surat No. R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ITE secara resmi kepada DPR RI. Merespon surat Presiden tersebut, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE  yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika membentuk  “Tim Antar Departemen Dalam rangka Pembahasan  RUU ITE Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tangal 23 Januari 2007 dengan Pengarah: Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Jenderal Depkominfo, dan melibatkan Departemen Hukum dan HAM, Departemen Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Bank Indonesia, Bank BUMN, Operator Telekomunikasi dan Akademisi serta Praktisi TIK.

Pansus RUU ITE DPR RI mulai bekerja dari tanggal 17 Mei 2006 hingga 13 Juli 2006 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 13 kali dengan berbagai pihak, antara lain operator telekomunikasi, perbankan, aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.

Setelah menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat Umum, pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)  sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.

Pembahasan DIM RUU ITE pada Tahap Pansus dimulai pada tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 20 Juni 2007 dengan 18 kali rapat pembahasan. Selanjutnya pembahasan pada tahap Panja berlangsung dari 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 dengan 23 kali rapat pembahasan. Kemudian diteruskan dengan pembahasan pada tahap Tim Perumus (Timmus) dan Tim Sinkronisasi sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008 sebanyak 5 kali rapat pembahasan.

Selesai pembahasan pada tingkat Pansus, Panja, Timus, dan Timsin, pada tanggal 17 Maret 2008 telah dilangsungkan Rapat Pleno Panja yang dihadiri oleh seluruh Anggota Panja RUU ITE DPR RI dan Tim Antar Dep selaku Wakil Pemerintah dengan agenda Laporan Hasil Timus dan Timsin kepada Pleno Panja.

Pada tanggal 19 Maret 2008 telah dilangsungkan Rapat Pleno Pansus RUU ITE DPR RI dengan Pemerintah untuk mendengarkan Tanggapan dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE atas Laporan Rapat Pleno Panja 17 Maret 2008. Pada Rapat Pleno Pansus juga telah ditandatangani Persetujuan Tingkat I atas RUU ITE antara DPR dengan Pemerintah sebelum disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008.

Kehadiran UU ITE ini sudah sangat dinantikan publik. Dalam beberapa kali sosialisasi RUU ITE di beberapa kota besar di Indonesia, mencuat permintaan publik  agar RUU ITE segera disahkan. Beberapa alasan yang dikemukakan publik bahwa UU ITE akan memberikan manfaat, sebagai berikut: menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi, melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Adapun terobosan-terobosan penting yang dimiliki RUU ITE  adalah : Tanda Tangan Elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvesional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase.

Dengan disahkannya UU ITE, Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif (existing law) nasionalnya.

Penyusunan RUU ITE ini, didasarkan pada fakta bahwa teknologi informasi  telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.  Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Untuk mengatasi hal ini tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa terjadi demikian cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi infomasi dan komunikasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global dan sekaligus perbuatan melawan hukum dan kejahatan. Ironinya dalam keadaan transaksi dan kegiatan virtual telah meningkat demikian tinggi dan cepat, justru kita belum memiliki regulasi yang mengatur tentang Cyber Law.

RUU ITE yang segera disahkan ini adalah wujud dari tanggung jawab yang harus diemban oleh negara dalam memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh aktivitas yang dilakukan di dalam negara ini. Kepastian hukum yang kuat akan membuat seluruh aktivitas informasi dan transaksi elektronik di dalam negeri akan terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi sehingga Keberadaan UU ITE ini menjadi sangat strategis karena sendi-sendi aktivitas berbangsa dan bernegara juga telah disentuh oleh transaksi dan penggunaan teknologi informasi. (***)

                                               Jakarta, 25 Maret 2008
  www.depkominfo.go.id

Foto seusai acara rapat paripurna DPR RI ke 26 (afterlunch di Hotel Sultan)

Roy Suryo, Edmon Makarim, Petrus R. Gollose, Mohammad Nuh, Shidki Wahab, Yasin Kara, Cahyana Ahmadjayadi, Arief Mulyawan
Attachment: RUU ITE Final secure.pdf

EventKe Surabaya (lagi)Dec 13, '07 11:19 PM
for everyone
Start:     Dec 16, '07
End:     Dec 17, '07
Location:     Hotel Shangri La, Surabaya
Kali ini ke sana dalam rangka acara Sosialisasi RUU ITE di Hotel Shangri La Surabaya tanggal 17 Desember 2007.

Hopefully minggu nya free.. Dan mudah2an ada waktu buat ketemuan sama temen2 di sana.. :-)

EventKe Surabaya - SidoarjoNov 26, '07 10:10 PM
for everyone
Start:     Nov 28, '07
End:     Dec 1, '07
Location:     Surabaya - Sidoarjo
Biasa.. Plesiran, euh.. tugas kantor ding... :p

Belum tau juga mo nginep dimana..
yang pasti aku harus ke dua tempat berikut ini:

SURABAYA

Badan Pengelolaan Data Elekronik

Jl. A. Yani 242-244 Surabaya

SIDOARJO

Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Sidoarjo    

 Jl. Gubernur Suryo 1 Sidoarjo    


Kali ini ga cuma sehari seperti Januari lalu.. So, sepertinya ada waktu buat free time ma temen2 di Surabaya dan Sidoarjo.. :)

ada yang punya waktu free? ^_^

ddd
dThumbnaild
ddd
Album ini sekalian untuk lapgas..

ddd
dThumbnaild
ddd
Telat bangun jadi ga dapet sunrise.. ugh..

Jadwal hari kedua adalah menjemput VVIP, persiapan ruangan dan seminat kit, serta jamuan makan malam bersama..

ddd
dThumbnaild
ddd
Foto hari pertama tugas ke Pangkalpinang..

Practically blum kerja, cuma pengen menikmati pantai dan wilayah bangka.. Berangkat pakai Sriwijaya Air.. Penerbangan Perdana ke Pangkalpinang.. Hee.. ga heran isinya air crew Sriwijaya Air dan dedengkot²nya.. :D

Enjoy the view.. :)

Photo AlbumOleh-oleh dari MetroTV (28 photos)Jul 17, '07 1:36 PM
for everyone
ddd
dThumbnaild
ddd
Pas tadi ada shoot acara Padamu Negeri. Akan tayang pada kamis, 26 Juli 2007 jam 20.00

ddd
dThumbnaild
ddd
Beberapa foto waktu aku dinas ke lampung dalam rangka CAP dan database wartel-warnet

Photo AlbumFoto Dinas Jambi, 28-29 Nov 2006 (23 photos)Dec 7, '06 5:44 AM
for everyone
ddd
dThumbnaild
ddd
Beberapa foto dokumentasi waktu dinas ke Jambi

Photo Albummy new cubicle (34 photos)Jul 7, '06 8:18 AM
for everyone
ddd
dThumbnaild
ddd
cuma foto iseng pas pindah ke gedung depan.. sekarang ruanganku jadi cubicle gituw.. huhu.. saking masi baru jadi, ga ada apa².. Untung udah ada access point, so tinggal bawa laptop bisa ngenet.. :)

Premium Account




Mood eyiq saat ini: The current mood of menhariq at www.imood.com

Tamu silahkan isi


Status YM:


Search
Get a Free Search Engine for Your Web Site

Visitor Map
Create your own visitor map!


eXTReMe Tracker' /
website stats
' /

rank blog indonesia'/
update lewat email?

Masukin email disini:

Delivered by FeedBurner











© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help